.ac.id
  • KTP Republik Indonesia.
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
.biz.id
  • Scan KTP Penanggung Jawab
.co.id
  • KTP Republik Indonesia.
  • SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara.
  • Sertifikat Merek (bila ada)
.id

Untuk perusahaan:

  1. KTP Republik Indonesia.
  2. SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan.
  3. Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.

Untuk personal/perorangan:

  • KTP Republik Indonesia.

Untuk organisasi:

  • KTP Republik Indonesia.
  • Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk

Untuk sekolah:

  • KTP Republik Indonesia.
  • Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
  • Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah

Untuk universitas:

  • KTP Republik Indonesia.
  • SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
  • Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI
.my.id Scan KTP Penanggung Jawab
.or.id
  • Scan KTP Pimpinan Lembaga
  • Scan Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.sch.id
.web.id Scan KTP penanggung jawab
.ponpes.id
  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Pimpinan Pondok Pesantren atau pimpinan lembaga perihal pendaftaran nama domain.
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.


Tuesday, February 16, 2016

« برگشت

Powered by WHMCompleteSolution