.ac.id |
- KTP Republik Indonesia.
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
|
.biz.id |
- Scan KTP Penanggung Jawab
|
.co.id |
- KTP Republik Indonesia.
- SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara.
- Sertifikat Merek (bila ada)
|
.id |
Untuk perusahaan:
- KTP Republik Indonesia.
- SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan.
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Untuk personal/perorangan:
Untuk organisasi:
- KTP Republik Indonesia.
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
Untuk sekolah:
- KTP Republik Indonesia.
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
Untuk universitas:
- KTP Republik Indonesia.
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI
|
.my.id |
Scan KTP Penanggung Jawab |
.or.id |
- Scan KTP Pimpinan Lembaga
- Scan Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
|
.sch.id |
|
.web.id |
Scan KTP penanggung jawab |
.ponpes.id |
- KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Pimpinan Pondok Pesantren atau pimpinan lembaga perihal pendaftaran nama domain.
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
|
Tuesday, February 16, 2016
« برگشت
Powered by WHMCompleteSolution